Bapenda Pekanbaru Ingatkan Jatuh Tempo 31 Agustus, Telat Bayar Pajak Didenda 1 Persen

Bapenda Pekanbaru Ingatkan Jatuh Tempo 31 Agustus, Telat Bayar Pajak Didenda 1 Persen

Riaumandiri.co - Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh pada 31 Agustus 2024. Bagi wajib pajak terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.

Untuk kemudahan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Riau Kepri Syariah dan Bank BJB dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, berbagai platform digital seperti Qris, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Dana, Link Aja, dan Blibli juga siap melayani pembayaran secara online.

Aplikasi Smart Tax Mobile juga tersedia bagi wajib pajak yang ingin memeriksa jumlah tunggakan. Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mendatangi loket pembayaran di Kantor Bapenda di Jalan Teratai, UPT Pendapatan, atau Posko Lapak Darling terdekat.


"Saya mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Ayo lunasi PBB Anda sebelum 31 Agustus. Oarena setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda yang akan terus menambah jumlah tagihan anda," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (21/8).

Bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum 31 Agustus, tersedia kesempatan menarik untuk memenangkan hadiah dalam undian berhadiah. Hadiah utama yang ditawarkan adalah perjalanan umrah ke Tanah Suci Mekkaah bagi beberapa wajib pajak yang beruntung.

Pembayaran PBB tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda. Tetapi, pembayaran tepat waktu juga merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perpajakan serta kontribusi positif bagi pembangunan Pekanbaru.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera bayar PBB Anda sebelum waktunya habis. Jangan lupa, program penghapusan denda pajak daerah juga akan berakhir pada 31 Agustus 2024," sebut Alek.