Faisal Basri Soal Kenaikan Pajak: Pengusaha Diringankan, Rakyat Dibebani
Riaumandiri.co - Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengkritik kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait yang kerap memberikan keringanan pajak kepada pengusaha, tetapi di sisi lain membebani rakyat kecil dengan kenaikan tarif pajak.
Faisal menilai rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 hanya akan menambah beban rakyat kecil.
"Insentif diberikan kepada korporasi yang besar sementara rakyat dibebani terus. Hampir pasti kelihatannya PPN akan naik (jadi) 12 persen," katanya dalam Diskusi Publik INDEF Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa, Senin (19/8).
Faisal mengatakan jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, pendapatan negara paling hanya bertambah kurang dari Rp100 triliun.
Padahal, jika dibandingkan dengan kenaikan pajak ekspor komoditas batu bara, Faisal menghitung pendapatan negara bisa bertambah Rp200 triliun. "Lagi-lagi kan yang dirugikan (rakyat) yang kecil. Ini yang moral sentimennya jauh dari yang kita lihat di era Jokowi ini," katanya.
Adapun kebijakan menaikkan tarif PPN secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025 memang sudah diatur rezim Jokowi lewat UU HPP atau Omnibus Law Perpajakan.
UU tersebut mengatur tarif PPN naik dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, kemudian naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen kepada presiden terpilih Prabowo Subianto. "Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (20/5).