DPR RI Sahkan RUU RPJPN 2025-2045 jadi UU

DPR RI Sahkan RUU RPJPN 2025-2045 jadi UU

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (20/8/2024) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi undang-undang (UU).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Perindustrian dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel yang memimpin rapat, yang disusul jawaban setuju dari para peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU RPJPN 2025-2045, Achmad Baidowi melaporkan kepada Paripurna bahwa pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 telah menyepakati materi muatan yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran. Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut sebagai dasar hukum, pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti pimpinan dan anggota DPR, Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam proses penyusunan dan pembahasan dalam proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.

“Pekerjaan baik tanpa perencanaan akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik adalah setengah dari pekerjaan itu. Marilah kita, segenap komponen bangsa, mengawal implementasi perencanaan yang baik ini untuk mencapai cita-cita besar bangsa Indonesia. Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045,” papar Monoarfa.

Perpanjangan Waktu

Ddalam rapat tersebut juga disetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan ini diajukan oleh Pimpinan Komisi III DPR RI berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan Komisi III menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU, mengingat masa persidangan ini merupakan masa persidangan terakhir dalam periode keanggotaan DPR RI 2019-2024.

RUU tentang Hukum Acara Perdata merupakan rancangan undang-undang yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan hukum perdata di pengadilan. RUU ini mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang narkotika yang berlaku. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan baru terkait peredaran, penyalahgunaan, dan penanganan narkotika di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa persidangan DPR RI 2019-2024, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Anggota DPR RI periode selanjutnya untuk menyelesaikan pembahasan yang tertunda dan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dan keamanan masyarakat. (*)