Barang Bukti dan Rampasan Inkrah Dimusnahkan Kejari Inhil

Barang Bukti dan Rampasan Inkrah Dimusnahkan Kejari Inhil

Riaumandiri.co - Kajari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (20/8).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Inhil Nova Fuspitasari dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Jonta Ginting Kasat Resnarkoba Polres Inhil Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kab. Inhil Devi Natalia.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu-shabu, handphone android, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. 

Dijelaskan Kepala Kajari Inhil Nova Fuspitasari pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada Periode April s/d Juli 2024. 

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis shabu-shabu 39,89 (tiga puluh sembilan koma delapan puluh sembilan) gram, handphone android berbagai merk 35 (tiga puluh lima) unit, timbangan 6 (enam) unit, gunting 4 (empat) buah, bong, parang dan barang bukti lainnya," singkatnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.