8 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi Kemerdekaan

8 Napi Lapas Bengkalis Terima Remisi Kemerdekaan

Riaumandiri.co - Sebanyak 8 narapidana di Lapas kelas IIA Bengkalis, mendapatkan remisi langsung bebas sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

Bupati Bengkalis Kasmarni langsung menyerahkan secara simbolis keputusan remisi dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan pada peringatan kemerdekaan tahun 2024 ini.

"Bagi seluruh warga binaan kami berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," ujar Bupati Bengkalis Kasmarni ketika membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Beliau juga menginginkan agar seluruhnya mampu menjadi insan dan pribadi yang baik, serta hidup dalam tata nilai kemasyarakatan dengan penuh rasa sosial dan taat terhadap hukum.

"Mulailah berkonstribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara," sambung Bupati Bengkalis Kasmarni.

Bupati Kasmarni juga mengingatkan agar saudara napi terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, serta jadilah insan yang baik dan berkontribusi aktif dalam masyarakat.

Sementara itu, Kalapas kelas IIA Bengkalis, Muhammad Lukman, menyebutkan bahwa bersamaan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia telah mengusulkan sebanyak 1.015 orang narapidana yang memenuhi syarat substantif.

"Yaitu mereka yang telah berprilaku baik dalam tahapan proses pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada, serta terpenuhinya syarat administratif yaitu kelengkapan berkas vonis dari pengadilan dan ekseskusi dari kejaksaan," ujarnya dalam sambutan.

Dari usulan tersebut, lanjut Kalapas, telah mendapatkan persetujuan dengan Surat Keputusan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, yaitu sebanyak 997 orang remisi umum I dan sebanyak 8 orang remisi umum II yang langsung bebas pada hari ini, serta 10 orang masih menjalani pidana subsider.