Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Riaumandiri.co - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Dedi Eduar Eka mengonfirmasi pembebasan Jessica. "Betul. Hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Dedi, Minggu (18/8).
Rencana pembebasan Jessica sebelumnya disinggung pengacara dia, Otto Hasibuan. Ott menyebut kliennya keluar dari tahanan usai mendapat pembebasan bersyarat. "Rencananya demikian (besok bebas). Bersyarat," kata Otto lewat pesan singkat, Sabtu.
Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui karena membunuh korban dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lalu pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
Otto Hasibuan sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke MA.