Kasus Kekerasan PRT Meningkat, Baleg Berkomitmen Percepat Sahkan RUU PPRT
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI kini tengah membangun komunikasi yang intensif dengan pimpinan untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Dirinya berharap pada rapat paripurna berikutnya, RUU tersebut dapat diketok. “Insyaallah di paripurna berikutnya itu diketok untuk kemudian dibahas dalam waktu yang dekat. Sebagai Ketua Panja (RUU PPRT) saya berjanji insyaAllah bisa dalam tempo yang sesingkat-singkat,” ujar Willy dalam diskusi sebelum penyelenggaraan Sidang Tahunan 16 Agustus di selasar Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta (16/8/2024).
Willy menyebut kasus kekerasan terhadap PRT dari 2018 hingga 2024 telah mencapai 2.600 kasus. Permasalahan yang terjadi pun beragam, dari gaji yang tak dibayarkan hingga kekerasan seksual.
Berbagai elemen masyarakat pun mendesak DPR untuk dapat segera merampungkan dan mengesahkan RUU PPRT tersebut. Bahkan pada Kamis lalu (15/8/2024) sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Aksi ini dilakukan lantaran RUU PPRT ini telah mangkrak hingga 20 tahun lamanya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai political will yang kuat dari pimpinan DPR di Senayan dibutuhkan untuk memahami esensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, dalam aturan PPRT bicara tentang hak asasi manusia. Jika aturan ini bisa disahkan menjadi undang-undang, berarti negara sudah menempatkan manusia sebagai manusia. Selain itu juga menghargai setiap kerja manusia dan menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan.
"Kita berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa disahkan menjadi undang-undang," kata Lestari dalam media, Rabu (14/8/2024). (*)