Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tak Bisa Ditolelir

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tak Bisa Ditolelir

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman  mengecaman tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan pelaku harus bertanggung jawab secara hukum.

Dalam keterangan melalui video, Rabu (14/8/2024), Habib mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor, sesuai arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, agar Kapolres segera menangani kasus tersebut dan menangkap pelaku.

"Kami tidak mentolerir kekerasan, apalagi dalam rumah tangga. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Habiburokhman.

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Ia meminta agar korban segera mendapatkan pengayoman dan keadilan yang layak. "Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan secepat mungkin," tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menekankan akan ada sejumlah pasal yang berpotensi menjerat langsung pelaku KDRT. Satu di antaranya Undang-Undang KDRT.

"Secara hukum, secara pidana, silakan (pelaku) diproses. Sepanjang jalan, kami terus kawal, yang paling penting concern kami adalah korban mendapatkan perlindungan, pengayoman, dan keadilan. Intinya adalah perlindungan terhadap korban ini perlu dilakukan," tandasnya.

Sebagai informasi, Polres Bogor telah menangkap Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila yang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai viralnya video KDRT di media sosial. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat sudah meringkus pelaku pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Adapun aksi KDRT tersebut menjadi bukti, dimana rekaman kamera pengintai atau CCTV terpasang di kamar tidur korban. Video penganiayaan diunggah di akun Instagram milik Intan Nabila @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024) lalu. (*)



Tags Hukum