Komisi X DPR Minta Paskibrata Putri Tak Lepaskan Jilbab saat Upacara HUT RI di IKN
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi kabar anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri HUT ke-79 RI yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi, di IKN, Selasa (13/8/2024).
"Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya," kata Syaiful Huda dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ia mendorong polemik ini dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya. "Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus," tutur Politisi PKB ini.
Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat nilai Pancasila baginya sangat penting.
"Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais," tutur dia.
"Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah," imbuhnya.
Ia pun mendorong BPIP mengklarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu," tutup dia.
Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.
Menurut pelusuran, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap memakai jilbab saat latihan. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi tak ada yang memakai jilbab. Saat gladi resik yang diadakan pada hari ini (Rabu, 14/8) atau sehari setelah pengukuhan, mereka kembali memakai jilbab.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2028). (*)