Pemko Dumai Gelar Sosialisasi PP Pengadaan Tanah
RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota Dumai menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Dumai ini berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri, Selasa (13/8/2024).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si, yang mewakili Wali Kota Dumai. Kegiatan ini membahas PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Dumai menekankan pentingnya tanah sebagai sumber daya dalam pembangunan. "Tanah merupakan sumber daya terpenting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta merupakan media bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra Gunawan menjelaskan keunikan tanah dari berbagai aspek. "Tanah mempunyai sifat unik, baik ditinjau dari segi penguasaan maupun penggunaannya, memiliki nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta nilai-nilai sakral bagi pemiliknya, oleh karena itu tanah sebagai sumber daya nasional yang strategis dan merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara cermat agar memberikan manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan," ucapnya.
Sekda Kota Dumai juga menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan sosialisasi ini. "Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum," tutupnya.
Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Badan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dengan baik prosedur dan regulasi terbaru mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga dapat mendukung pembangunan di Kota Dumai secara lebih efektif dan berkeadilan.