Dua Pengedar Sabu Bersembunyi di Plafon

Dua Pengedar Sabu Bersembunyi di Plafon

Riaumandiri.co - Polisi meringkus dua orang pria diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Kampar. Saat ditangkap, mereka sempat berupaya menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di atas plafon rumah.

Kedua tersangka adalah AC (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar dan AR (27) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Dusun I, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Payung," kata Iptu Rekmusnita, Minggu (11/8).

Dikatakannya, penangkapan ini berawal pada Jumat (9/8) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal melihat seorang yang diduga pelaku berinisial AC melintas di Desa Pulau Payung. Kemudian petugas mengikutinya hingga masuk ke rumah seorang warga.

Berdasarkan informasi itu, kemudian petugas melakukan penggerebekan. "Saat penggerebekan, AC dan AR ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah," ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang disimpan dalam plastik berwarna kuning bertuliskan Rexi. Selain itu, ditemukan juga dua unit handphone merek Oppo dan Infinix, serta uang tunai Rp575.000.

Dari hasil interogasi, AC mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria yang tidak dikenal di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru pada 7 Agustus 2024 seharga Rp3 juta.

"AC juga mengaku telah menggunakan sabu tersebut sendiri dan memberikan sebagian kepada AR untuk dijual kembali," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi pada AR, ia membenarkan bahwa dia telah menjual kembali sabu tersebut dalam bentuk paket-paket kecil dan telah menghabiskan seluruh hasil penjualannya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.