Pelindo Langgar Penerapan UMK 2015
DUMAI (HR)- PT (Persero) Pelindo I Cabang Dumai tetap melanggar penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2015, yakni sebesar Rp2,2 juta.
Dikatakan Kadisnakertrans Dumai, melalui Kabid Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly, ternyata bukan hanya Pelindo saja, tapi perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah di kawasan Dock Yard juga melakukan pelangggaran yang serupa.
Perusahaan Subkon yang bernaung PT Pelindo Dumai tersebut, sudah berulang kali menyurati dan mengajukan permohonan kepada PT Pelindo I Dumai agar upah karyawannya disetarakan dengan UMK 2015.
Namun hal itu tidak didengar dan digubriskan Pelindo Dumai, dan upah pekerja masih dibayar berdasar UMK lama. Sehingga karyawan membuat pengaduan ke Disnakertrans Dumai.
Menyikapi persolan itu, Disnakertrans Dumai segera menemui pihak PT Pelindo I Dumai untuk mempertanyakan hal itu. "Kita akan datangi Pelindo Dumai dalam minggu ini untuk mempertanyakan apa alasan mereka menenunda kenaikan gaji karyawan perusahaan Subkonnya itu. Kalau mereka (pelindo,red) tak mau menyelesaikannya dengan baik, kami akan serahkanmasalah ini ke Dinas Provinsi," tegas Fadhly.
Dijelaskan Fadhly bahwa sesuai UU Nomor 8 tahun 1981, hak atas upah adalah hak normatif pekerja yang dilindungi. Bila pekerja tidak melakukan tugas maka upahnya tidak dibayar. Demikian sebaliknya, bila pengusaha tidak membayar atau terlambat membayar upah pekerja yang sudah melakukan tugas maka pengusaha tersebut dikenakan denda dan sanksi.
"Walaupun pengusaha tersebut dikenakan sanksi pidana berupa penjara, kurungan tetapi kewajiban untuk membayar denda keterlambatan maupun ganti rugi tetap harus dilaksanakan," tegasnya.***