Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan di Daycare
Riaumandiri.co - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menetapkan seorang inisial WF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap anak.
Peristiwa ini terjadi di salah satu tempat penitipan anak atau Daycare di Kota Pekanbaru, yang di jadikan tersangka ini disebut sebagi pengelola tempat tersebut.
Penganiayan yang dimaksud ialah salah satu anak didudukkan di kursi, lalu kedua kakinya diikat lakban, tangan serta mulutnya juga seperti itu. Pemandangan ini jauh dari kata daycare yang memanjakan anak.
Laporan ini telah masuk ke Polresta Pekanbaru sejak 31 Mei 2024, yang melaporkan ialah orang tua salah satu anak yang menjadi korban penganiayaan itu.
"Seorang ibu melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya yang masih berusia 4 tahun di sebuah tempat penitipan anak di Pekanbaru," kata Kompol Bery, Kamis (8/8).
Menurut Bery Juana, laporan itu diajukan langsung oleh pelapor setelah melihat sebuah video yang menunjukkan anaknya diperlakukan dengan cara yang tidak layak di tempat penitipan anak itu.
Informasi dari pekerja di tempat penitipan tersebut mengungkapkan bahwa tindakan seperti ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah dilakukan berulang kali.
Saat menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. "Video yang merekam kejadian itu juga sedang didalami. Sejauh ini, sudah lima orang saksi diperiksa, terlapor sudah tersangka inisial WF," sebutnya.
Selain itu, dalam kasus ini Polisi tidak mendapatkan hasil visum. Karena peristiwa penganiayaan terjadi sudah lama kemudian baru dilaporkan. ''Jadi karena itu (tak ada hasil visum, red), ancaman hukumannya 3 tahun (penjara, red),'' tukasnya.