Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar 1 Kg Ganja Kering

Riaumandiri.co - Polsek Siak Hulu meringkus seorang pengedar narkoba jenis daun ganja berinisial RI. Dari tangan pelaku 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 1.126,16 gram sabu seberat 0,25 gram.
"Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa, Dusun I Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Senin (5/8) dini hari," ujar Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (7/8).
AKP Asdisyah mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perumahan Graha tersebut diduga ada seorang pelaku membawa, menyimpan dan memiliki narkotika. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Sampai di sana petugas menemui Ketua RT setempat, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. "Hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dengan plastik putih dililit dengan lakban bening," terang AKP Asdisyah.
Kemudian 1 bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisikan narkotika daun ganja kering.
"Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli pada Rabu (31/7) dari seorang bandar yang berinisial DA dengan harga Rp2,3 juta," kata Kapolsek.
Barang bukti tersebut, lanjut dia merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama PE yang telah membayar kepada pelaku sebanyak Rp1 juta. Rencananya akan diantar oleh pelaku pada Selasa (6/8).
"Kemudian kita lakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya. Namun sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu," terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya
- Rumah Warga Tebingtinggi Digasak Maling, Kerugian Capai Rp 50 Juta
- Korupsi di Dinas ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman Resmi Ajukan Prapid
- Massa Tuntut PN Tembilahan Bebaskan Petani Kecil yang Divonis 6 Tahun Karena Bakar Lahan
- Oknum Satpol PP Pekanbaru Terlibat Penganiayan Jadi Tersangka
- Kejati Tahan Dua Tersangka
- Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Bappeda Rohil, Begini Reaksi Wan Amir Firdaus