52 Kades di Kampar Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

52 Kades di Kampar Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Riaumandiri.co - Penjabat (Pj) Setda Kampar Ahmad Yuzar menyerahkan Keputusan Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk Masa bhakti 2025-2027 dan 2026-2028 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (6/8). 

Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kampar.  

“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,” ujar Pj. Sekda Kampar. 


 Selain itu, Mantan Asisten I Setda Kampar ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan, menurutnya, Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. 

“Mari kita bersama-sama bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan desa kita,” tambahnya.

Kepala Desa Pulau Gadang Syofian yang turut diperpanjang SK nya menyikapi haru karena dirinya termasuk Kades yang memperjuangkan penambahan masa jabatan Kades di Senayan, Ketua PAPDESI Riau itu menyebut berkat perjuangan para kepala desa yang tergabung dalam sejumlah organisasi membuat DPR dan pemerintah sepakat menambah masa jabatan Kades selama 2 tahun dari masa jabatannya sebelumnya.

Majosati juga mengapresiasi Pemkab Kampar yang responsif dengan telah melantik dan memberikan perpanjangan SK terhadap 72 Kades ss Kabupaten Kampar.

"Jadi ini menjadi kepuasan tersendiri karena memang saat Kades dilantik, di 2 tahun hingga 3 tahun pertama, kades ini masih menyelesaikan persoalan internal dengan warga yang tidak mendukung dia, jadi kapan lagi kades membangun dan menata desa mereka," paparnya.