Polisi Police Line Sawmil Ilegal Logging di Siak Hulu

Polisi Police Line Sawmil Ilegal Logging di Siak Hulu

Riaumandiri.co - Jajaran Polsek Siak Hulu menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya, Selasa (6/8).

Hasilnya, tiga sawmill dan satu tumpukan kayu di tepi Sungai Kampar berhasil diamankan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid didampingi Waka Polsek serta para Kanit dan Panit, sebanyak 23 orang diterjunkan dalam operasi tersebut.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait maraknya praktik ilegal logging di kawasan tersebut.

"3 sawmill dan 1 tumpukan kayu di pinggir sungai kampar, kita temukan tindakan ilegal logging yang saat ini sudah kita tindak," ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Dikatakannya, 3 sawmill yang diamankan yaitu milik JO, AM dan IY berlokasi di Jalan Lubuk Siam, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Kemudian TKP keempat di tepi sungai kampar ditemukan tumpukan kayu berupa balok tim yang tidak diketahui pemiliknya, terletak di Jalan Lubuk Siam, Dusun III Kampung Tengah, Desa Teratak Buluh. 

"Di sawmill milik JO, AM dan IY, kita tidak temukan bahan berupa kayu bulat maupun kayu yang sudah diolah, serta tidak ada pekerja yang sedang beraktifitas melalukan pengolahan kayu," kata Kapolsek. 

"Namun kita menemukan papan tulis isi rekapan kayu masuk keluar yang sudah lama di Sawmil milik IY. Tumpukan kayu balok tim jenis kayu campuran sebanyak 39 tual dengan ketebalan 8 s/d 10 cm dan panjang lebih kurang 4 meter," sambungnya.

Setelah itu kata dia, barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu, sedangkan tempat sawmill sudah dipasang police line.

"Disini kita Polsek Siak Hulu benar-benar berkomitmen untuk memberantas ilegal logging," pungkasnya.