Komisi III DPR akan Kawal Kasus Kematian Afif Maulana

Komisi III DPR akan Kawal Kasus Kematian Afif Maulana

RIAUMANDIRI.CO - Kasus kematian Afif Maulana yang mengalami penganiayaan di wilayah Kepolsian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), menyedot perhatian  dari Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komisi yang membidangi hukum itu serius mengawal pengusutan kasus kematian Afif Maulana tersebut. Dirinya mengingatkan
Polda Sumbar agar tidak menunda proses pengusutan kasus tersebut, termasuk proses ekshumasi.

“Kita akan kawal proses ekshumasi ini. Nanti kuasa hukum yang hadir mewakili pihak keluarga di sana. Teman-teman media juga bisa menyaksikan secara langsung proses ekshumasi ini. Adapun persoalan lain, kami tetap menerima masukan dan kami akan juga teruskan kepada Polda,” tegas Habiburokhman usai menerima audiensi Tim Kuasa Hukum dan keluarga Almarhum Afif Maulana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa kasus kematian Afif Maulana masih berlangsung hingga sampai saat ini. Maka dari itu, dirinya bersama jajaran anggota Komisi III DPR RI memastikan setiap proses yang berlangsung bisa berjalan tanpa kendala, agar keluarga Afif Maulana mendapatkan keadilan.

Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota Komis III Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, Polda Sumbar dan Polres Padang untuk secepatnya mengeluarkan surat izin ekshumasi.

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Karena kematian Afif Maulana (13) memunculkan dugaan dan  spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.

Dasco tak ingin memperpanjang polemik kasus tersebut. Karena itu, Dasco mendorong pihak terkait untuk mengeluarkan surat izin ekhumasi. Selanjutnya, dirinya bersama dengan jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyerahkan surat tersebut secara langsung kepada tim kuasa hukum beserta keluarga Almarhum Afif Maulana.

"Jangan sampai waktu terbuang terlalu lama. Takutnya nanti (masa ekhumasi) 'expired'. Saya sudah berkoordinasi dan saya minta surat itu dibawa langsung ke sini (DPR)," ucap Dasco di dalam rapat audiensi tersebut.

Usai menyerahkan surat, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyakinkan bahwa DPR RI melalui Komisi III DPR RI akan terus mengawal penuntasan kasus kematian Afif Maulana. Sebab itu, dirinya mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat untuk tidak melakukan 'undue delay' (penanganan kasus yang berlarut).

"Saya sudah sampaikan kehadiran Polda Sumbar di sini untuk memenuhi kewajibannya, terutama soal surat ekshumasi. Jangan sampai di forum ini terjadi perdebatan yang berkepanjangan," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap ekshumasi segera dapat dilakukan. Terlebih, pihak Polda Sumatera Barat turut hadir dalam rapat dengan mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.

“Mengingat karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Tentu sekarang juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” ujar Tobas.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut. 

“Saya mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana.Tidak hanya soal etik saja. Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini, ” tegas Tobas. 

Tobas menilai kasus-kasus yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan. 

“Oleh karena itulah kita harus belajar dari pengalaman, jangan sampai kemudian hal-hal seperti ini dibiarkan. Komisi III berupaya untuk selalu merespon ketika muncul ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, maka kita akan mengawalnya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan sikap Polda Sumbar yang tidak kunjung mengeluarkan surat persetujuan izin untuk melakukan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif Maulana. Padahal, surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan.

Mengetahui hambatan tersebut, DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Upaya ini dilakukan agar pengusutan kasus tersebut tidak berlarut memakan waktu yang lama. (*)



Tags Hukum