PGI Setuju Wacana Coret Rekomendasi FKUB Dalam Persayaratan Bangun Rumah Ibadah
Riaumandiri.co - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menyetujui rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah, Minggu (4/8).
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana yang dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan ini sejalan dengan usul PGI sejak lama, yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar.
"Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara," sambungnya.
Akan tetapi, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.
Gomar menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Ini sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.
"Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah," ucapnya ragu.
PGI mempertanyakan sikap para kepala daerah nantinya. Gomar mencontohkan bagaimana di beberapa kejadian masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.
Ia menyebut persoalan izin rumah ibadah juga kerap dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.
"Apa urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah? Hanya orang tak beriman yang mempersulit rumah ibadah, untuk agama apapun," tegasnya.
"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung," tutup Gomar.
Menag Yaqut tampak serius menghapus syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Upaya ini sejatinya sudah diungkapkan Yaqut sejak 2023 lalu.
Kini, ia mengatakan rencana perubahan aturan itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Aturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden.
"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," tambahnya.