Pengemudi Toyota Raize Jadi Tersangka, Tes Urine Positf Ampethamine

Riaumandiri.co - Pengemudi Toyota Raize BM 1959 FJ menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas, di mana pengemudi insial MP alias Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Sabtu (3/8).
Dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 05.45 WIB itu menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai.
"Sudah, sudah kita amankan," jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati hasil tes urine MP alias Marisa itu positif menggunakan ampethamin. "Namun, saat ini yang bersangkitam tidak mengakui," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan itu menyebabkan korban mengalami luka berat di kepala, meninggal dunia di TKP, lalu di bawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad.
Dijelaskan, mobil tersebut bergerak di jalur Selatan dari arah Timur menuju Barat, setiba di lokasi kejadian mobil tersebut menabrak sepeda motor korban dari belakang.
Berita Lainnya
- Habib Rizieq: Penegakan Hukum Sudah Darurat, Penuh Rekayasa dan Penyiksaan
- Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pelaku Narkotika
- Dugaan Suap Pengaturan PAW, LeCI: Usut Tuntas Kongkalikong Oknum DPP PDIP dan Komisioner KPU
- Edi Azmi Kalahkan Menkeu-Pertamina, Hakim Perintahkan Hak Penguasaan 200 Ha Lahan Bukitdatuk Dilepas
- Mantan Camat Abdurrahman Kembali Terjerat Kasus
- Selewengkan ADD Hampir Rp400 Juta, Mantan Kades di Rohil Segera Diadili