Sidang Abob Cs akan Digelar Maraton
PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak, dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob dan kawan-kawan, akan digelar secara maraton. Mulai pekan ini, proses sidang dijadwalkan akan digelar sebanyak tiga kali seminggu. Diharapkan, majelis hakim sudah bisa menjatuhkan vonis sebelum masa tahanan para terdakwa habis.
Sebelumnya, sidang kasus itu digelar satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu. Sidang yang dilakukan secara maraton ini dilakukan untuk menggesa sisa agenda sidang yang tertinggal. Beberapa kali sidang dugaan TPPU dengan modus membeli minyak PT Pertamina dengan cara memindahkannya dari kapal ke kapal (kencing) di tengah laut ini tertunda. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan para saksi.
Terakhir, saksi Antonius Manulang yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak hadir. Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa yang direncanakan digelar pada pada, Selasa (26/5) besok. Pada hari yang sama, akan diagendakan mendengarkan pembelaan masing-masing terdakwa.
"26 Mei 2015, untuk terdakwa mengajukan saksi, atau ahli terkait saksi sebagaimana hak saudara. Selain itu Majelis akan lanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada sidang akhir pekan lalu.
Pada hari itu, jika nantinya ada bukti yang ingin diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim akan memberi kesempatan kepada kedua pihak, JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukannya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada keesokan harinya, yakni Rabu (27/5). Pada hari itu akan diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. Esoknya, Kamis (28/5) akan dilanjutkan pembacaan nota pembelaan.
"Pada tanggal 27 Mei 2015, JPU diharapkan akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa," lanjutnya.
Dengan menggesa jadwal persidangan itu, majelis hakim berharap dapat menyusun putusan, sehingga dapat dibacakan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juni 2015 mendatang. Ini dilakukan sebelum masa penahanan terhadap terdakwa berakhir.
Majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, selalu mengingatkan JPU untuk disiplin menghadirkan saksi, sehingga sidang tidak ditunda. Penundaan sidang akan berakibat pada proses persidangan yang semakin lama, sehingga menghabiskan masa tahanan para terdakwa.
"Selambat-lambatnya tanggal 12 atau 13 Juni 2015, kita sudah bisa membuat putusan. Saya minta pengertian Jaksa, maupun Penasehat Hukum," tegas Hakim Ketua Pudjo. (dod)