Puan Soroti Kasus Tindak Kekerasan Batita di Tempat Penitipan Anak

Puan Soroti Kasus Tindak Kekerasan Batita di Tempat Penitipan Anak

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, yang dilakukan terhadap anak usia dua tahun.

"Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun, sekalipun orangtuanya sendiri yang menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut merasa prihatin atas penganiayaan yang diterima Batita (anak umur 1-3 tahun) itu. Oleh karenanya, Puan mendukung pelaporan yang dilakukan orang tua korban ke pihak penegak hukum.

"Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak,” tegas Politisi PDI-Perjuangan ini.

Puan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya. Pendampingan psikologi diperlukan untuk mengatasi trauma yang dialami korban.

"Pemerintah melalui lembaga terkait bersama penegak hukum wajib memberikan pendampingan psikologi untuk korban dan keluarganya, bila diperlukan termasuk pendampingan hukum,” kata Puan.

Meskipun korban masih berusia dua tahun namun memori bawah sadarnya akan tetap merekam kejadian yang ia terima, alam bawah sadarnya merekam luka dan trauma. Ini harus dipulihkan demi perkembangan masa depannya.

Menurut Puan, pendampingan psikologi juga perlu diberikan kepada pelaku. Sebab biasanya, pelaku juga pernah mengalami bentuk kekerasan sehingga trauma masa lalunya membuat ia melakukan hal serupa.

“Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya,” jelas Mantan Menko PMK ini.

Puan juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh Pemerintah terhadap tempat-tempat penitipan anak, termasuk juga lembaga-lembaga bimbingan belajar anak atau Bimba yang belakangan tengah menjamur.

“Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga non-formal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak,” tuturnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diketahui telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan. Hal ini termasuk untuk memastikan terciptanya TPA atau daycare ramah anak ber-SNI.

“Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas,” ungkap Puan. (*)



Tags Kasus