Pj Hambali Tegaskan ASN Netral saat Pilkada 2024

Pj Hambali Tegaskan ASN Netral saat Pilkada 2024

Riaumandiri.co - Pj Bupati Kampar menegaskan agar para ASN untuk dapat bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkannya pada Sosialisasi Netralitas ASN menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (31/7). 

Hadir dalam sosialisasi itu diantaranya Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XII BKN wilayah Pekanbaru beserta narasumber, Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Ir. Azwan, kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan para Camat serta Sekcam se-kabupaten kampar.


"ASN merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting memiliki sikap profesional dan berintegritas," paparnya.

Lebih jauh Pj. Bupati Kampar itu juga menjelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN termaktub bahwa ASN wajib menjaga netralitas. netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

“ASN yang tidak menaati ketentuan netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," tegasnya.

Hambali menambahkan netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.

Ia juga mengingatkan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah kabupaten kampar seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Disisi lain Hambali juga berpesan ASN harus menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada asn dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada salah seorang kandidat calon kepala daerah.

"ASN di Kabupaten Kampar agar tetap menjaga kebersamaan dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau terindikasi ketidaknetralan, tidak menjadi peserta kampanye ataupun menjadi tim sukses calon tertentu," tegasnya.