Mantan Kepala Proyek PT MAL Dieksekusi Terkait Kasus Karhutla
Riaumandiri.co - Pihak kejaksaan akhirnya bisa menjebloskan Fachruddin Lubis ke penjara. Proses eksekusi terhadap mantan Kepala Proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL) yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu dilakukan setelah menyandang status buron selama 9 tahun.
Fachruddin ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di sebuah tempat di Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Fachrudin ingin mengambil uang di sebuah bank.
"Di sakunya ada buku bank, mau mengambil uang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammat Fahrorozi didampingi Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Azrijal dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Rabu (31/7).
Penangkapan Fachruddin berjalan lancar tanpa perlawanan. Dia bersikap koperatif karena mengetahui statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan Kejati Riau dan jajaran.
Fachruddin juga mengetahui status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan menghindari eksekusi ke penjara. Alasannya terbebani statusnya sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah.
"Selama 9 tahun buronan sempat ke Kalimantan," kata Fahrorozi.
Kajari Pelalawan, Azrijal menjelaskan, perkara yang menjerat Fachruddin terjadi pada tahun 2009 lalu. Yaitu, kebakaran di PT MAL di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kebakaran terjadi di blok d dan blok e dengan luasan 300 hektare.
Kebakaran lahan disengaja dilakukan perusahaan untuk pembersihan lahan atau land clearing. Pembakaran lahan juga bertujuan menghemat biaya dan meningkatkan PH tanah.
"Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan," jelas Azrijal.
Azrijal mengatakan, kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009. Kebakaran merupakan tanggung jawab Suheri Terta selaku Direktur Utama PT MAL dan Fachrudin selaku Kepala Proyek perusahaan tersebut.
Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka divonis 1 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta. Perkara Fachruddin telah inkrah pada tahun 2015.
"Keduanya ditahan pada tahun 2012, kemudian beralih ke tahanan kota, hingga putusan kasasi masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang," jelas Azrijal
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fachruddin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pekanbaru.