Perlu Koordinasi Antara Penegak Hukum dalam Berantas Mafia Tanah

Perlu Koordinasi Antara Penegak Hukum dalam Berantas Mafia Tanah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Riezky Aprilia  menekankan perlu adanya ketegasan dan koordinasi antara parat penegak hukum dalam menangani kasus mafia tanah.

"Prinsipnya, dari hulu sampai hilir, proses penanganan kasus mafia tanah memerlukan koordinasi yang baik antara mitra Komisi III, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ujar Riezky Aprilia  dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III di Yogyakarta, Senin, (29/7/2024).

Riezky Aprilia juga mengatakan berbagai aspek penanganan kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan mafia tanah yang harus diselesaikan secara komprehensif.

Dengan pertemuan tersebut, pihak kepolisian dan pengadilan juga menyampaikan permasalahan yang sedang mereka tangani terkait kasus sengketa tanah. Hal ini perlu menekankan pentingnya kejelasan terkait alat bukti, lokasi sertifikat tanah, metode penyelesaian, dan saksi-saksi yang terlibat.

Dengan demikian politisi PDI-Perjuangan ini berharap bahwa penanganan kasus mafia tanah ini tidak hanya terfokus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetapi juga merata di seluruh Indonesia.

"Kami berharap kasus-kasus mafia tanah dan sengketa tanah dengan masyarakat dapat segera diselesaikan, meskipun mungkin memerlukan waktu. Harapannya, tidak akan berlangsung lama dan bisa tuntas," tambahnya.

Demi menekankan pentingnya perbaikan tatanan hukum di masa mendatang dan berharap bahwa DPR dapat menjembatani kepentingan masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat, DPR harus terus mendorong perbaikan ini dan melanjutkan upaya yang telah dilakukan oleh para anggota sebelumnya," ujarnya.

Dengan koordinasi yang lebih baik dan perhatian yang serius dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus mafia tanah di Yogyakarta dan seluruh Indonesia dapat lebih efektif, memberikan keadilan bagi masyarakat, dan mengakhiri praktik-praktik mafia tanah yang merugikan.

Ia menyampaikan kekhawatirannya terkait kerugian ekonomi yang mencapai sekitar Rp2.000 triliun dari kasus mafia tanah. “Ini adalah angka yang sangat fantastis dan pasti melibatkan kepentingan masyarakat. Tidak hanya tanah milik masyarakat, tetapi juga tanah Kesultanan Keraton," jelasnya.

Untuk itu berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dapat meneruskan warisan kerja yang telah dilakukan oleh pendahulunya dalam menangani kasus-kasus ini. Bahwa permasalahan mafia tanah mempengaruhi banyak pihak, dan perlu penanganan yang serius dan tuntas. (*)