Mantan Bendahara Desa Semunai Dieksekusi Usai Buron 8 Tahun

Mantan Bendahara Desa Semunai Dieksekusi Usai Buron 8 Tahun

Riaumandiri.co - Arnis Febriana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta. Di sana, terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013 itu menjalani hukuman.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7). Sehari sebelumnya, mantan Bendahara Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.

Dia diamankan di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, karena sebelumnya menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.


"Eksekusi dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte.

Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.

Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau. "Mengurangi risiko. Terlalu jauh dibawa ke Bengkalis," jelas Kasubbagbin Kejari Labuhan Batu.

Arnis merupakan terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.

Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Sementara, Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.

Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun dan 8 penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.



Berita Lainnya