Pemkab Rohul Buka Seleksi untuk 12 Jabatan Tinggi Pratama
Riaumandiri.co - Untuk mengisi kursi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Rohul.
Disampaikan Sekda Rohul, Muhammad Zaki, SSTP M.Si, Selasa (30/07) bahwa pendaftaran terhadap 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah dibuka sejak 29 Juli hingga ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang.
"Seleksi ini dilakukan oleh Pansel JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul dengan tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial oleh Tim Assesor dari UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau dan seleksi kompetensi teknis atau bidang oleh Pansel JPTP Kabupaten Rohul," terang Sekda.
Adapun 12 lowongan jabatan yang tersedia untuk diisi dalam Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul ini dijelaskan Sekda, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
"Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan," terang Sekda.
Dalam mengikuti seleksi, dijelaskan Sekda ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yakni peserta harus berstatus PNS di wilayah Riau, memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV), dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun dan peserta juga harus berusia maksimal 56 tahun pada saat dilantik.
"Selain itu, peserta harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak dalam status tersangka/terdakwa terpidana oleh aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelas Sekda lagi.
Bagi peserta yang hendak mendaftar dan memenuhi syarat tersebut, peserta diharuskan untuk mengajukan lamaran paling banyak untuk 2 (dua) jabatan yang berbeda. Dan Lamaran dilampirkan dengan dokumen persyaratan lamaran yang disampaikan ke Sekretariat Pansel pada Kantor BKPP Rohul atau melalui email: [email protected].
"Peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website Bkpp.rokanhulukab.go.id pada tanggal 29 Juli sampai 16 Agustus 2024. Bagi peserta yang memilih pengiriman dokumen secara langsung, bisa melalui Kantor BKPP Rohul, dengan mengirimkan dokumen lamaran ke Sekretariat Pansel JPTP di Lingkungan Pemkab Rohul pada hari dan jam kerja, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," sebutnya.