Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rekomendasi Komisi III DPR RI

RIAUMANDIRI.CO - Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Rekomendasi ini disampaikan setelah para legislator menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim dalam Majelis Hakim terkait perkara Dini Sera sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, Anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut.
Ketiga rekomendasi tersebut kemudian disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai audiensi berlangsung. (*)
Berita Lainnya
- Komisi IX DPR RI Minta BPOM Uji Sampling Produk Mi Instan Indonesia yang Ditarik Taiwan
- Kebun Sawit Rakyat Dicaplok PT DSI, Junimart Desak Kapolri Turun Tangan
- Kemenag Perlu Jelaskan Isu Pembatasan Usia Calon Jemaah Haji
- Revisi UU IKN Utamakan Prinsip Menjaga Kawasan Sekitar
- PKB Interupsi Puan, Minta RUU TPKS Segera Dibahas dan Disahkan
- Legislator Pertanyakan Revitalisasi Terminal 1C Soetta Tak Kunjung Rampung