Kejari Kampar Terima SPDP Dugaan Penggelapan 12 Hektar Lahan Sawit
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan kebun sawit seluas 12 hektar. Dengan tiga tersangka, yakni Martunus, Oyong dan Abu Nawar.
Lahan 12 hektar tersebut terletak di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau. Diketahui ketiga tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Kampar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kampar, Haza Putra mengatakan SPDP diterima pada 06 Februari 2024. Dikatakannya dalam SPDP itu ketiganya dikenakan pasal pasal 372, 378 KUHP.
"Dalam SPDP itu, tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHP," ujar Haza Putra, Jumat (26/7).
Haza menjelaskan bahwa saat ini sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk meneliti SPDP itu. Ia memastikan ada 2 jaksa yang sudah ditunjuk.
"Kita menunjuk 2 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh penyidik," ujarnya.
Dikatakannya, untuk penetapan tersangka dilakukan pada 06 Mei 2024, sedangkan P19 pada 03 Juli 2024. "Saat ini berkas perkaranya masih di penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.