Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Kelola Tambang

Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Kelola Tambang

Riaumandiri.co - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan telah menerima tawaran resmi dari pemerintah untuk pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, tawaran izin tambang dari pemerintah sudah disampaikan secara resmi melalui Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.

"Terkait dengan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/7).


Dia menyebut, PP Muhammadiyah sudah membahas penawaran tersebut pada rapat Pleno 13 Juli tersebut. Keputusan resmi PP Muhammadiyah akan disampaikan pada 27-28 Juli 2024 mendatang.

"PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli. Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," paparnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah Ihsan Tanjung mengatakan bahwa Muhammadiyah tidak selugas NU yang begitu saja menyatakan siap untuk mengelola tambang. Meski begitu, apabila diberikan kesempatan, tidak menutup kemungkinan untuk Muhammadiyah ikut terlibat.

"Jadi intinya Muhammadiyah tidak selugas NU. Tapi mungkin Insya Allah ke depan kalau ditawarkan ke Muhammadiyah saya nggak tahu akan diterima nanti kita tanya sama Ketua Umum kami," kata dia dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tamban untuk Ormas Keagamaan" di Jakarta, Rabu (26/6).

Ia menyadari, sebelumnya melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu penawaran WIUPK oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.

"Beliau menyampaikan, kami akan kaji dulu. Cuman kalau Gus Yahya bilang kan, iya kami butuh, kami siap. Nah, itu bedanya antara Muhammadiyah sama NU," katanya.

Namun, apabila mencermati lebih jauh pernyataan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, tegas dikatakan bahwa Muhammadiyah tidak menolak tawaran untuk mengelola tambang.

"Coba dibaca lihat di sini pernyataan Beliau. Beliau mengatakan bahwa ekonomi harus diurus. Sumber daya alam, hutan, laut, dan ikannya air harus dirawat. Kemudian tambang dengan segala macam harus diolah tapi jangan dirusak. Nah, ini yang tadi disampaikan oleh Mas Ulil," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, Jumat (31/5).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7