PT Pekanbaru Kuatkan Vonis Terdakwa Pencemaran Nama Baik terhadap Bupati Kuansing
RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan keputusan terkait banding yang diajukan oleh terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) atas putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan nomor 171/Pid.Sus/2023/PN Tik tertanggal 10 Juni 2024.
Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Hakim Ketua Hj. Tenri Muslinda, S.H., M.H., memutuskan untuk memperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Informasi ini terungkap dari laman resmi PN Teluk Kuantan yang diakses oleh Haluan Riau pada Kamis (25/7/2024). Dalam situs tersebut tercantum amar putusan banding atas nama Khairul Ikhsan alias Iksan Bin Sahrial.
Putusan banding dengan nomor 409/PID.SUS/2024/PT. PBR ini menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Sebelumnya, Khairul Ikhsan, yang terpidana dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, belum dieksekusi oleh jaksa. Ia telah divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan pada Senin (10/6) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Guntur Pambudi Wijaya bersama Faiq Irfan Rofii dan Samuel P Marpaung sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa Khairul Ikhsan alias KIC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Akibatnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan memerintahkan penahanan KIC. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.
Pasca putusan tersebut, baik KIC melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan banding. Hal ini menyebabkan jaksa belum melakukan eksekusi terhadap KIC. Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, "Terdakwa dan JPU masih menyatakan banding, jadi belum bisa dieksekusi."
Kasus ini bermula ketika Pemkab Kuansing berencana merayakan malam pergantian tahun, yang kemudian mendapat kritikan keras dari KIC melalui media sosial. Kritikan inilah yang akhirnya menjerat KIC dengan UU ITE.
Suhardiman Amby melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada akhir tahun 2022, dan pada 15 Mei 2023, Polda Riau menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, menjadikan KIC sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara ini ke Kejari Kuansing.