Siak Jadi Pemda Terbaik dalam Penerapan EFT

Siak Jadi Pemda Terbaik dalam Penerapan EFT

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kabupaten Siak menerima penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan dan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik yang konsisten dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Capaian tersebt tidak terlepas dari upaya keras Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendorong dan komitmen mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan berkelanjutan. Hal tersebut dibuktikan dan sejalan dengan penerapan Siak kabupaten hijau.

Upaya baik tersebut dapat dilihat dari peningkatan alokasi yang diperuntukan untuk pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkonstribusi pada penurunan kebakaran hutan dan lahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menerima langsung penghargaan tersebt pada Konferensi Nasional ke-5 Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang dilaksanakan di Luminor Hotel Kota, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bahu membahu bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan," kata Arfan.

"Awal tahun lalu, kita secara resmi meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dan meluncurkan Website Siak Hijau. Itu dilakukan upaya akselerasi pencapaian misi Siak Hijau," sebut Arfan menambahkan.

Arfan mengatakan, penghargaan ini didapat karena komitmen dan kerja sama Pemkab Siak dan kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.

"Pembangunan berkelanjutan ini, kita dukung dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 /2022 tentang Siak Hijau. Selah satu contoh aplikasi Perda ini, adanya ruang terbuka hijau yang semakin pesat,” sebut Sekda Siak itu.

Arfan menjelaskan, bahwasanya pemerintah daerah menyadari bahwa orientasi pembangunan tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memiliki karakteristik pembangunan yang pro terhadap keadilan sosial, melalui program penghijauan hutan adan lahan, peningkatan ekonomi kesejahteraan warga, dan pro terhadap lingkungan berkelanjutan," ujarnya.

Ia juga menyebut, Kabupaten Siak yang memiliki lebih dari 50 persen lahan gambut yang tersebar di 12 kecamatan yang jika tidak dikelola dengan baik serta mengabaikan kelestarian lingkungan akan membawa sejumlah ancaman terhadap rusaknya ekosistem lingkungan hidup.

"Karena ekosistem gambut harus kita jaga dan dilindungi, kita awalnya terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau, dilanjut Perda merupakan bukti komitmen Pemkab Siak dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup," kata dia.

"Sekali lagi saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi tingginya, dan berharap ini bisa selaras dengan program untuk menjaga pembangunan berkelanjutan yang berorientasi dan berwawasan lingkungan secara bersama sama," tutupnya.



Tags Siak