10 Hari Ops Patuh LK 2024, 971 Pengendara Ditindak di Pelalawan
RIAUMANDIRI.CO - Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 yang dilaksanakan Satlantas Polres Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2024 telah melakukan sebanyak 56 tilang manual, 3 tilang ETLE mobile, dan 912 teguran kepada pengendara kendaraan bermotor, Rabu (25/7/2024).
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Enggarani Laufaria menyampaikan, pihaknya terus mengintensifkan kegiatan operasi dengan sasaran pengendara bandel yang tidak mematuhi aturan berkendara.
Selain melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia, personel sebelumnya juga melaksanakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas). Upaya yang dilakukan berupa imbauan agar tertib, disiplin, serta patuh aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan.
Menurutnya, Operasi Patuh LK 2024 mengedepankan sikap preemtif dan preventif selama pelaksanaan. Personel Operasi Patuh sudah melakukan penindakan total sebanyak 971 pelanggaran, dengan rincian; 56 tilang manual, 3 tilang ETLE Mobile, dan 912 teguran kepada pengendara kendaraan bermotor.
Selain itu, operasi patuh dengan preemtif mencapai 40 persen dan preventif 40 persen, sedangkan untuk Gakkum hanya 20 persen.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk dapat tertib dalam berlalu lintas. Utamakanlah keselamatan, menggunakan helm bagi pengendara roda 2, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda 4 atau lebih. Pengendara tidak boleh melawan arus karena membahayakan keselamatan diri dan pengendara lainnya. Serta tidak kebut-kebutan di jalan, tidak berboncengan lebih dari 1 orang, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara di jalan," imbaunya.
Kecelakaan lalu lintas itu diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, stop pelanggaran, stop kecelakaan, tetap berpartisipasi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan untuk kemanusiaan.
"Melalui Dikmas Lantas, kita ingin setiap warga di Pelalawan yang sehari-harinya memakai kendaraan, baik motor atau mobil, sebelum berkendara memperhatikan kondisi kendaraan, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan mengemudi berupa helm serta taat aturan berkendara lainnya," ungkap AKP Enggar.