Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Usai Buron 12 Tahun

Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Usai Buron 12 Tahun

Riaumandiri.co - Usai sudah pelarian Dewi Sartika. Wanita 48 tahun, terpidana kasus penipuan yang buron sejak 12 tahun itu berhasil diringkus dan dieksekusi ke penjara.

Dewi ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (22/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Dia diamankan saat berada di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri Blok C 11 nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)

Keesokan harinya, Selasa (23/7), Dewi diterbangkan ke Pekanbaru, dan dibawa ke Kantor Kejati Riau.


"Tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkap buronan kasus penipuan atas nama Dewi Sartika. Yang bersangkutan ditangkap di Kota Batam," ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina dan Asisten Intelijen Muhammat Fahrorozi.

Dikatakan Rini, Dewi merupakan seorang kontraktor yang melakukan tidak pidana penipuan terhadap korbannya sebesar Rp30.500.000. Atas hal itu, dia diseret ke meja hijau.

Perkara tersebut telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. "Vonisnya 10 bulan penjara," kata Rini.

Kendati dinyatakan bersalah, Dewi memilih untuk kabur sejak tahun 2012 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya baru terpantau sejak beberapa hari terakhir.

"Tim di lapangan sejak 3 hari lalu memantau pergerakan yang bersangkutan," lanjut Wakajati.

"Jadi terpidana ini, selama buronan selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan berhasil menangkapnya," sambungnya.

Dengan telah ditangkapnya, proses selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi. Dia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul).

"Proses eksekusi dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," pungkas Wakajati Riau.(dod)