UU Kesehatan Diharapkan Mampu Menjawab Kebutuhan Nakes dan Alkes di Daerah

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan Indonesia dihadapkan pada tantangan yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakatnya.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.
“UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional”, pungkasnya dalam acara dialetika demokrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi.
“UU Kesehatan diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di Daerah. Sejak diresmika UU ini membutuhkan waktu hingga 5 tahun agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya. (*)
Berita Lainnya
- BKSAP DPR: Kaukus AIPA Sarana Penguat Kerja Sama Parlemen se-ASEAN
- Pemberian Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Perlu Dikaji Ulang
- Komisi X DPR RI: Perlu Studi Kelayakan Dana BOS Dialihkan Buat Program Makan Siang Gratis
- Dewan Pekanbaru Dukung Penerapan Belajar Penuh
- Junimart Pastikan Seluruh Honorer Diangkat jadi PPPK pada November
- Pemerintah Terlalu Lembek Tindak WNA Pelaku Tambang Emas Ilegal