7 Laporan Korupsi Ditindaklanjut Kejati Riau

7 Laporan Korupsi Ditindaklanjut Kejati Riau

Riaumandiri.co - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima 44 laporan pengaduan masyarakat terkait perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, hanya 7 laporan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

"Sebagian besar laporan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018, yaitu tidak lengkapnya atau tidak adanya identitas pelapor dan kurangnya bukti permulaan dalam laporan tersebut," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Senin (22/7).

Saat itu, Akmal Abbas didampingi Wakil Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie memaparkan kinerja jajarannya dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.


Salah satu yang disampaikan adalah kinerja bidang tindak pidana khusus. Dalam periode Januari hingga Juli 2024, kata Kajari, satuan kerja yang dikomandani Zulfikar Nasution itu telah menyelesaikan 4 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi.

"Ditambah penyelidikan 3 perkara periode sebelumnya," lanjut Kajati.

Di periode yang sama, Bidang Pidsus melakukan penyidikan terhadap 5 perkara. Tiga di antaranya, masih dalam proses dan sisanya telah tahap I atau berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Dari informasi yang dihimpun, perkara dugaan korupsi yang tengah disidik Korps Adhyaksa itu, di antaranya dugaan korupsi pemberian bagi hasil keuntungan bank/income smoothing yang melanggar aturan di PT Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022-2023, dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun 2019-2022, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2022 di Sekretariat DPRD Riau, dan dugaan korupsi Agroforestri di Rokan Hulu.