Dua Paket Sabu Disita Polisi dari Diduga Pengedar di Keritang

Riaumandiri.co - Diduga pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan polisi di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku inisial A (34) warga Desa Pancur diamankan pada Senin (22/7) pukul 02.00 WIB.
Pelaku sering melakukan transaski sabu di Jl. Lintas Samudera Gg. Pelabugan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan.
Mengetahui hal itu, anggota dari Polsek Keritang atas perintah Kapolsek AKP Ramli Samosir melakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan diamankan orang laki-laki inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek AKP Ramli.
Penangkapan pelaku disaksikan 2 orang warga sekitar. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai.
"Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari E yang kini masih kami selidiki," ungkapnya.
Pelaku A kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya
- Hari Bhayangkara ke-78, Bhabinkamtibmas Pulau Terluar di Meranti Terima Penghargaan
- Geger Temuan Pria Gantung Diri di Pahlawan Kerja, Ini Dugaan Sebabnya
- Penjambret Divonis 5 Tahun, Ibu Korban: Dia Membunuh Anak Saya
- Peredaran Narkotika di Lapas Jadi Sorotan
- Pelaku Pembobol Rumah Diringkus
- Polsek Tebingtinggi Barat Ringkus Pelaku Curat