Dua Pelaku Diringkus, Polsek Bagan Sinembah Sita 5 Kg Ganja Kering

Dua Pelaku Diringkus, Polsek Bagan Sinembah Sita 5 Kg Ganja Kering

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 5 kg pada Kamis (18/7) malam. Dua orang pelaku, RS alias Robi (42) dan MI alias Idris (42) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Kombes Anom, Minggu (21/7).


Atas informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Pelaku RS pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket besar narkotika yang diduga ganja kering," kata Kabid Humas.

Berdasarkan interogasi, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MI. Tim Opsnal kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya di rumahnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk 5 bungkus ganja kering, 1 unit becak motor, 2 unit handphone, dan 2 kantong plastik hitam, kini diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Anom.