Polsek Sabak Auh Ungkap Peredaran Narkoba, 6 Gram Sabu Disita dari Dua Pelaku

Polsek Sabak Auh Ungkap Peredaran Narkoba, 6 Gram Sabu Disita dari Dua Pelaku

Riaumandiri.co - Unit Reskrim Polsek Sabak Auh menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Adapun dua orang pria yang ditangkap ialah berinisial AA (34) dan M (37). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sabak Auh dengan barang bukti lima paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.

Kapolsek Sabak Auh Ipda Khairul menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.


“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Sabak Auh untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar Ipda Khairul, Jumat (19/7).

Ipda Khairul menjelaskan, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 18.30 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Sabak Auh melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. 

Sesampainya di tempat kejadian perkara, tepatnya di dalam rumah salah seorang terduga. Team mengamankan dua orang yang berinisial AA dan M. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya pelaku AA dan M dibawa ke Mapolsek Sabak Auh guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Ipda Khairul.