Remaja Diduga Pengedar Ekstasi Diringkus
Riaumandiri.co - Seorang remaja inisial MF tak berkutik saat diringkus oleh tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya pada Sabtu (20/7) dinihari, remaja yang berumur 18 tahun ditangkap di Jalan Pahlawan Kerja Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menyebut bahwa ditangkapnya remaja tersebut dikarenakan diduga pengedar narkoba, tim pun saat menangkap menyita pil ekstasi.
Penangkapan ini dilakukan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, yang mulanya mendapat informasi di lokasi penangkapan itu sering terjadi transaksi narkoba. Informasi itupun ditelusuri tim.
“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan Undercover buy dan disepakati oleh pelaku transaksinya di lakukan di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina,” papar Kompol Syafnil, Minggu (21/7).
Sesampainya di TKP, datang tersangka menggunakan sepeda motor. “Saat pelaku memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus dan menggeledah badan tersangka dan berhasil mengamankan 7 butir pil ektasi yang dibungkus dengan masker wajah,” urainya.
Saat diintrogasi, sebut Kompol Syafnil, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar yang pada saat pengembangan berhasil kabur. “Saat ini kita masih mendalami pengakuan tersangka,” ringkasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.
tas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.