Diduga Pengedar Sabu di Minas Diringkus Polisi

Diduga Pengedar Sabu di Minas Diringkus Polisi

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap satu orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Kilometer 4 Dusun Ukai Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

SRN (58) ditangkap Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti seberat 94,11 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.


“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Riza, Kamis (18/7).

AKP Riza menjelaskan, pada Senin (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap satu orang pria tepatnya di dalam mobil Toyota Corona warna hitam yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SRN ditemukan dua puluh paket narkotika jenis sabu yang terletak di dalam dasbor mobil Toyota Corono warna hitam. 

"Saat dilakukan interogasi, SRN mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Opung (DPO)," terang AKP Riza.