Berkedok Invetasi Konveksi, Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku
Riaumandiri.co - Dua wanita, inisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five .
RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) ditemani kuasa hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.
Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir 6,3 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama ADMIRABLE FIVE.
Setelah laporan tersebut di terima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup Panjang, mulai dari Pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.
Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang berada di dua lokasi Kota Pekanbaru. Tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama Admirable dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %.
Adapun peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.
Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi Admirable Five melalui dirinya.
Setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut di kirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via Bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerjasama terkait modal yang di investasikan
Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerjasama sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi.
Pada 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha Admirable tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal.
Bahwa selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang).
"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.