Dinkes Pekanbaru Dukung Rencana Kawasan Tanpa Rokok
Riaumandiri.co - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan digadang-gadang masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mendapatkan respon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.
Plt Sekretaris Dinkes, Fira Septiyanti menyebut senyawa beracun berupa nikotin dalam rokok dapat berpotensi memicu berbagai penyakit.
"Senyawa beracun rokok dapat menyebabkan penyakit seperti kanker dan penyakit jantung," ungkap Fira, sapaan akrabnya pada Kamis (18/7).
Dalam rokok senyawa beracun yang disebutkan yakninya zat kimia nikotin, tar, karbon monoksida, dan lain lain yang dapat membahayakan kesehatan.
Merokok juga termasuk kebiasaan masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.
"Merokok juga termasuk kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan dan sangat umum ditemui di berbagai lapisan masyarakat," katanya.
Dinkes menilai Perda KTR ini salah satu kebijakan yang dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian.
Selain itu, KTR juga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, lantaran perokok pasif juga dapat berpotensi terkena penyakit.
KTR juga mampu menurunkan angka perokok dan perokok pemula serta dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok
"Kebijakan ini dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, serta dapat menurunkan angka perokok, perokok pemula dan melindungi generasi muda," tutup Fira.
Dikabarkan sebelum nya Kota Pekanbaru ditargetkan menjadi Kota sehat dengan adanya KTR
KTR sendiri akan diberlakukan di tempat maupun fasilitas publik, seperti halte, terminal, bandara, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi menyebut Ranperda tersebut diajukan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dilakukan pembahasan.
"Barusan kita rapat paripurna, ya Perda yang kita usulkan itu Ranperda terkait kawasan tanpa rokok," kata Indra Pomi pada Rabu (17/7).
Ia berharap dengan pemberlakuan KTR ini dapat meningkatkan taraf kesehatan bagi ibu dan anak nantinya. "Supaya KTR ini tentunya berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak," singkatnya.
Kini perencanaan KTR tersebut di ruang ruang publik Pekanbaru dapat mendorong indikator Kota Sehat yang dirancang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"KTR ini merupakan indikator kota sehat, jadi selama ini Pekanbaru sulit mendapatkan predikat itu, karena tak punya Perda KTR," sebut Indra Pomi.
Ia juga akan mengatur daerah mana yang akan diperbolehkan maupun dilarang untuk merokok
Hal tersebut juga seiring dengan tempat yang diizinkan menjual maupun dilarang melakukan transaksi jual beli rokok. "Nanti kita atur tempat mana aja yang boleh merokok, dan jual rokok, dimana aja yang dilarang," ungkapnya.
Selain itu terkait iklan rokok, Indra Pomi tentu akan membatasinya, "Tentu kita akan batasi iklan rokok," katanya.