Polsek Limapuluh Tangkap Diduga Pengedar Sabu

Polsek Limapuluh Tangkap Diduga Pengedar Sabu

Riaumandiri.co - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh meringkus pria inisial MA pada Selasa (16/7). Pria umur 45 tahun itu ditangkap di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara Putra menjelaskan bahwa pria yang diamankan itu merupaka diduga soerang pengedar narkoba, dia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.


Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket narkotika jenis sabu.

“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” jelas AKP Leo, Kamis (18/7).

"Dari pelaku disita barang bukti seberat 8,9 gram. MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama," sambungnya.

Terhadapnya dilakukan interogasi, didapati informasi bahwa perannya sebagai pengedar itu dikendalikan oleh seorang narpidana yang saat ini tengah mendekam dalam sel di salah satu rumah tahanan yang ada di Pekanbaru.

“Dia mendapat barang dari R salah seorang tahanan. R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba,” urainya.

Saat ini, tim pun masih berupaya untuk melakukan pengembangan dalam pengungkapan ini. Akan tetapi, pihak kepolisian belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait dengan penelusuran terhadap napi yang dimaksud.

Terhadap tersangka MA (45), penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.