131 Kades di Rohul Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Riaumandiri.co - Sebanyak 131 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Negeri Seribu Suluk, Rohul menerima perpanjangan masa jabatan.
Adapun perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.
Kegiatan pengesahan perpanjangan masa jabatan terhadap Kepala Desa oleh Bupati Rohul, H Sukiman yang dilaksanakan pada Rabu, (17/07) tersebut dipusatkan di Convention Hall Masjid Islamic Center Rokan Hulu.
Diakui Bupati Sukiman, bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa. Yang mana dengan perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
"Tentu ini akan memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal," terang Sukiman.
Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, dijelaskan Bupati sebanyak 131 Kepala Desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatannya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun," tambah Bupati.
Disampaikan Sukiman, ada sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-2030 dan 66 kepala desa periode 2023-2031.
Masih Bupati Rokan Hulu H , Sukiman mengatakan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang mana Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, sehingga kepala desa diwajibkan dan diharapkan dapat meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya," harap Sukiman.
Dalam menjalankan masa Pemerintahan, Bupati Sukiman juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa se Rohul, untuk segera melaksanakan review RPJMDesa, yang memuat kebijakan dan program selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
"Selain daripada itu, kepala desa diimbau juga untuk selalu terbuka terkait pengelolaan keuangan desa, dimana setiap kepala desa agar berhati-hati dalam perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, sampai dengan pelaporan anggaran," pesan Sukiman.
"Pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, hal ini mengingat anggaran desa yang cukup besar, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan ikuti regulasi serta penuh tanggung jawab," pungkas Sukiman.