THL Tak Digaji, Sekda Indra Pomi Sebut Batas Umur Harus Pensiun

THL Tak Digaji, Sekda Indra Pomi Sebut Batas Umur Harus Pensiun

Riaumandiri.co -Santer dikabarkan pengakuan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dibayarkan selama 6 bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi menyebut THL tersebut sudah diputus kontraknya. "THL itu sudah diputus kontraknya, jadi harusnya tidak kerja lagi," kata Indra Pomi. 

THL tersebut diputus kontrak lantaran dalam aturannya batas umur sesuai dengan pegawai yakninya 58 tahun. 


"Jadi gini THL itu umurnya batasnya sama seperti pegawai, 58 tahun, ibu itu udah lewat usianya, harusnya tak kerja lagi," ungkap Sekda. 

Lanjut, Sekda menyampaikan THL tersebut tetap bekerja untukmu memenuhi kebutuhan hidupnya.  "Namun ibu ini menyampaikan bahwa gajinya perlu untuk kebutuhan hidupnya," singkat Indra Pomi. 

Sekda mengaku DLHK Pekanbaru tak berani memperpanjang kontrak lantaran takut menyalahi SOP umur yang telah ditetapkan. 

"DLHK itu tak berani memperpanjang kontrak karena takut menyalahi SOP," ucap Indra Pomi. 

Ia menyarankan agar DLHK mencari pengganti dari keluarga THL tersebut. "Kita sudah menyarankan mencari penggantinya dari suami atau anaknya yang lebih muda, maksudnya supaya uang gajian itu tetap masuk ke keluarga itu," kata Indra Pomi. 

Kini Sekda mengatakan telah meminta pihak DLHK untuk membayarkan gaji yang sesuai dengan waktu yang telah THL tersebut laksanakan dalam bekerja. 

"Nanti kami sampaikan ke Kadis DLHK supaya gaji yang telah ia laksanakan sudah dibayarkan," kata Sekda. 

Mandor DLHK yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan THL tersebut namanya sudah tidak ada di DLHK dan telah diputus kontraknya. 

"Bukan tidak digaji, tetapi pihak kantor sudah memberikan informasi bahwa mereka tak diperpanjang kontraknya karena batas umur itu sesuai Protap yang ada di Pemko," ujar Mandor tersebut.