Polda Riau Gagalkan 2 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Lampung

Polda Riau Gagalkan 2 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Lampung

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak mengendurkan semangatnya dalam upaya pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Seperti yang baru-baru ini dilakukan, Korps Bhayangkara itu mengamankan seorang pelaku besar barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit III Resnarkoba Polda pada Senin (15/7) malam kemarin. Adapun pelaku yang diamankan seorang pria berinisial AH (31).

Dikatakan Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Atas informasi itu, tim langsung berangkat dari Kota Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.


"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Rabu (17/7).

Sesampai di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tani Kg 8, Kecamatan Kempas, Inhil, tim mendapati pelaku sedang mengendarai mobil merk Toyota Calya, sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan.

"Anggota kami memberhentikan kendaraan yang dimaksud dan mengamankan seorang pria berinisial AH (31)," kata Kombes Manang.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Manang, ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 kilogram yang dilakban warna hitam berada di dalam tas ransel. Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Sabilal, Kota Tembilahan.

"Di rumah pelaku, kita kembali menyita sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,5 gram dan 2 buah timbangan digital," kata dia.

Dari interogasi yang dilakukan, AH mengaku disuruh seseorang yang berada di Malaysia. Terkait orang tersebut saat ini masih didalami petugas.

"Jadi 2 kilogram sabu ini rencananya mau dibawa ke Lampung," terang Kombes Manang.

Saat ini, pelaku AH dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.