STD-B Mampu Menjawab Tantangan Petani Kelapa Sawit

STD-B Mampu Menjawab Tantangan Petani Kelapa Sawit

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Kesawan) menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024 untuk pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Bimtek ini dibuka oleh Pj Bupati Kampar, Hambali, Rabu (17/7/2024), dan diikuti beberapa camat, kepala desa, ketua poktan, kelembagaan perkebunan, dan usaha mitra. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari di salah satu hotel di Bangkinang Kota.

Penjabat Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan dengan dilakukannya pengendalian data kebun melalui DBH sawit. Ia menyebut Pemkab Kampar akan membuat Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya sebanyak lebih kurang 1.500 STD.

"Diharapkan dengan adanya STD-B atau pendataan ini, apabila timbul permasalahan di kemudian hari, kita akan mudah menyelesaikannya dengan baik. Ini merupakan langkah kita melakukan pendataan dan informasi sebagai dasar pedoman untuk mengambil kebijakan regulasi yang dapat menjawab tantangan yang dialami petani kelapa sawit," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 16 juta hektar lebih perkebunan. Dari jumlah tersebut, di Provinsi Riau sendiri terdapat lebih kurang 3,5 juta hektar kebun sawit, dan Kabupaten Kampar merupakan daerah yang memiliki luas perkebunan sawit terbesar.

Untuk saat ini, tercatat kebun sawit di Kampar lebih kurang 580 ribu hektar. Dengan jumlah itu, terdapat 60% yang merupakan perkebunan sawit milik masyarakat non-perusahaan.

"Namun demikian, saat ini belum terdata oleh pemerintah secara rinci siapa pemilik dan di mana saja lokasinya. Maka dari itu, melalui Dana Bagi Hasil Sawit kita akan melaksanakan pendataan STD-B," ucap Marahalim.

Ia juga memaparkan bahwa langkah dalam penerbitan STD-B sendiri, pertama melalui pendataan, verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan pemetaan dengan standar minimal 1:50.000, serta penerbitan STD-B.

Kadisbun juga menyebut bahwa dalam penerbitan sendiri dilakukan oleh Bupati yang didelegasikan kepada Kadis yang membidangi perkebunan, dengan format sesuai Kepdirjenbun 105 tahun 2018.

"Adapun perubahan STD-B berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah, serta tidak diurus usaha sesuai peruntukannya," jelas Marahalim.



Tags Kampar