KPU Kuansing Imbau Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan

KPU Kuansing Imbau Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 agar segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 20 hari jelang pelaksanaan pelantikan. Bagi Caleg terpilih tidak melaporkan harta ke LHKPN maka KPU Kuansing tidak akan merekomdasikan nama caleg tersebut sebagai orang yang akan dilantik.

Hal ini sesuai dengan surat KPU Kuansing nomor 505 /PL.01.9-SD/1409/2/2024 perihal Penjelasan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Anggota DPRD Kuantan Singingi terpilih tertanggal 12 Juli 2024.

Sementara, sampai saat ini dari informasi yang berhasil dirangkum haluanriau dari 35 orang Caleg terpilih DPRD Kuansing baru sebanyak 8 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK.

Kemudian sebagaimana dikutip dari Kompas.com Caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

"Betul (terancam tidak dilantik)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, Selasa (16/7/2024).

Idham menyampaikan, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik)," kata Idham mengutip ayat (3) beleid itu.

Sebelumnya, KPU telah meminta caleg terpilih hasil Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).

Afif berujar, hal ini sehubungan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkatan masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK," tulis Afif dalam surat itu.

Adapun KPK telah mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan itu dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 pada 16 April 2024. Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, caleg yang tidak memenuhi kewajiban terkait laporan harta kekayaan sebagaimana diatur surat itu tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK.

Afif meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota mempedomani mekanisme di surat edaran tersebut. Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.



Tags Kuansing