Pemilik Konter di Riau Waspada, Jual Kartu Perdana Teregistrasi Ditindak Polisi

Pemilik Konter di Riau Waspada, Jual Kartu Perdana Teregistrasi Ditindak Polisi

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengultimatum konter-konter handphone yang menjual kartu perdana yang sudah didaftarkan dengan data orang lain terlebih dahulu. Jika tetap dilakukan, Korps Bhayangkara itu tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.

Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (16/7). Saat itu, Nasriadi memaparkan perkara yang baru saja diungkap Tim dari Subdit V Reskrimsus.

Ada seorang yang diamankan, yakni Fadlan Wahyudi. Pria itu menjual kartu perdana salah satu provider yang sudah diregistrasi sendiri olehnya.


Pelaku menjual kartu perdana menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain. Data kependudukan itu didapatnya saat Pemilu 2024 lalu berlangsung.

"Jadi pelaku ini menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi menggunakan KK dan KTP milik orang lain," ujar Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono.

Perbuatan pelaku, kata Nasriadi, sudah dilakukan sejak 2018. Hingga 2024, pelaku telah menjual kartu perdana yang diregistrasinya mencapai 4.000 kartu.

"Pelaku ini menjual kartu perdana kategori biasa seharga Rp20 ribu, sedangkan kartu dengan nomor cantik dijual hingga Rp100 ribu," jelas Nasriadi dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

"Total kartunya sekitar 4.000 buah. Omzet penjualan pelaku dalam sebulan mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta," sambungnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi oleh pemilik konter, di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah mendaftarkan atau registrasi kartu provider menggunakan data orang lain. Sehingga, warga yang membeli kartu perdana di konter tidak perlu lagi membawa KK dan KTP.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan data KK dan KTP di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu pada 2018. Kemudian kartu itu dijualnya ke sejumlah konter.

"Namun, pengakuan pelaku masih kami dalami bagaimana dia bisa mendapatkan data identitas orang lain tersebut," imbuh Nasriadi.

Pelaku menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit modem untuk melakukan pendaftaran atau registrasi kartu provider. Saat ini, barang yang digunakan pelaku, disita sebagai barang bukti kepolisian.

Nasriadi menyebutkan aksi pelaku sangat berbahaya. Sebab, data orang lain tersebut bisa digunakan untuk membuat kejahatan. Contohnya, untuk judi online maupun melakukan penipuan.

"Perbuatan pelaku ini sangat berbahaya. Karena kartu perdana bisa digunakan untuk judi online dan penipuan. Namun, dapat kita cegah agar tidak digunakan untuk kejahatan," tegas Nasriadi.

Nasriadi mengimbau agar masyarakat tidak membeli kartu perdana yang sudah terdaftar. Polisi juga akan menindak orang yang menjual kartu perdana yang sudah didaftarkan dengan data orang lain.