Pekanbaru Menuju Kota Sehat dengan Kawasan Tanpa Rokok

Pekanbaru Menuju Kota Sehat dengan Kawasan Tanpa Rokok

Riaumandiri.co - Kota Pekanbaru ditargetkan menjadi kota sehat dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

KTR sendiri akan diberlakukan di tempat maupun fasilitas publik, seperti halte, terminal, bandara, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi menyebut Ranperda tersebut diajukan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dilakukan pembahasan. 


"Barusan kita rapat paripurna, ya Perda yang kita usulkan itu Ranperda terkait kawasan tanpa rokok," kata Indra Pomi pada Rabu (17/7).

Ia berharap dengan pemberlakuan KTR ini dapat meningkatkan taraf kesehatan bagi ibu dan anak nantinya. "Supaya KTR ini tentunya berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak," singkatnya. 

Kini perencanaan KTR tersebut di ruang ruang publik Pekanbaru dapat mendorong indikator Kota Sehat yang dirancang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"KTR ini merupakan indikator kota sehat, jadi selama ini Pekanbaru sulit mendapatkan predikat itu, karena tak punya Perda KTR," sebut Indra Pomi. 

Ia juga akan mengatur daerah mana yang akan diperbolehkan maupun dilarang untuk merokok.

Hal tersebut juga seiring dengan tempat yang diizinkan menjual maupun dilarang melakukan transaksi jual beli rokok. 

"Nanti kita atur tempat mana aja yang boleh merokok, dan jual rokok, dimana aja yang dilarang," ungkapnya. 

Selain itu terkait iklan rokok, Indra Pomi tentu akan membatasinya, "Tentu kita akan batasi iklan rokok," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, mengapresiasi atas pengusulan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD setempat. 

"Kita dari DP3A sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah kota terutama jajaran Dinas Kesehatan yang mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Kepala DP3A Kota Pekanbaru Chairani, Selasa (16/7).

Ia menyampaikan, Perda KTR sendiri merupakan indikator penting dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pekanbaru. Selain KLA, lanjut Chairani, Perda KTR juga diperlukan untuk penyelenggaraan program Kabupaten/Kota Sehat. 

“Jadi antara Kota Layak Anak dan Kota Sehat ini sangat dibutuhkan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok," ucapnya. 

Untuk itu, Chairani berharap Ranperda KTR yang diusulkan Pemko Pekanbaru bisa segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. 

"Dengan adanya perda, tentu nanti ada pengaturan baik tentang pemasangan iklan rokok maupun kawasan mana saja yang boleh dipasarkan rokok. Sehingga nantinya perwujudan Kota Layak Anak di Kota Pekanbaru bisa sesuai yang diharapkan," tutupnya.